Tabalong – Dinas Kesehatan Tabalong tengah merencanakan perubahan status seluruh puskesmas menjadi badan layanan umum daerah. Hal tersebut dirapatkan pada 25 september 2020. Pasalnya dari tahun 2016 hingga saat ini hanya 5 puskesmas di Tabalong yang menyandang status BLUD. Dan 15 Puskesmas sisanya akan mulai menjalani proses untuk menyandang status BLUD akan dimulai pada tahun 2021 mendatang.
Penilaian dimulai pada akhir september, dari tim penilai yang sudah dibentuk. Terdiri dari badan pengelola keuangan dan aset daerah, badan perencanaan pembangunan daerah, inspektorat, dan dinas kesehatan yang di ketuai langsung oleh Sekda Tabalong.
Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, dokter Taufiqurrahman Hamdie menuturkan, puskesmas dengan status BLUD, memiliki perbedaan yang signifikan. Diantaranya memiliki keleluasaan dan fleksibilitas dalam pengelolaan, baik sdm, keuangan, dan lain sebagainya.
“Karna poskesmas BLUD ini memiliki keleluasaan dalam fleksibilitas dalam menjalankan pengelolaan baik pengelolaan keuangan dan sebagainya, suatu contoh poskes blud dapat mengangkat tenaga kontrak sendiri, yang kedua pendapatan tidak perlu di setor kepada daerah tapi langsung di kelola untuk mennjang operasional poskes itu sendiri, sehingga ini cepat.” Kata dr. Taufiq
Menjadi status BLUD harus memenuhi beberapa persyaratan bagi tiap puskesmas, yang akan dikaji oleh tim penilai. Seperti persyaratan subtantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif. Sejauh ini lima puskesmas yang sudah berstatus BLUD di Tabalong, yaitu Puskesmas Haruai, Puskesmas Hikun,Puskesmas Kelua, Puskesmas Murung Pudak,dan Puskesmas Muara Uya.