Upaya pembebasan malaria di Kabupaten Tabalong membutuhkan perhatian khusus dikarenakan tantangan yang berat terutama dalam menghilangkan penularan malaria di daerah endemis yang memiliki penduduk yang sulit dijangkau, salah satunya adalah kelompok pekerja hutan yang mobilitasnya berpindah atau tidak menetap di satu tempat.
Pada tanggal 25 April 2016 dengan operasi khusus malaria masuk hutan perbatasan melahirkan inovasi Gema Bersinar Malaria yaitu gerakan masuk hutan berantas dan atasi penularan malaria. Inovasi ini menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif dalam menumbuhkan kemandirian masyarakat untuk peduli dan sadar mencegah tertular malaria dengan penggunaan kelambu berisektisida dan obat oles anti nyamuk serta surveilans faktor risiko aktif yang terfokus pada masyarakat pekerja umum masuk hutan di daerah perbatasan Kalimantan Selatan, Kalimantan timur, dan Kalimantan tengah
Inovasi Gema bersinar malaria telah membawa secercah harapan perjalanan panjang pembebasan malaria di Kabupaten Tabalong. Annual Parasite Incedence (API) Kabupaten Tabalong mengalami penurunan signifikan pada tahun 2016 sebesar 3,9 per seribu penduduk, pada tahun 2017 sebesar 1,24 per seribu penduduk, pada tahun 2018 sebesar 0,81 per seribu penduduk, pada tahun 2019 sebesar 0,82 per seribu penduduk dan pada tahun 2020 sebesar 0,86 per seribu penduduk serta pada tahun 2021 sebesar 0,9 per seribu penduduk. Kondisi ini tentunya menjadi pilar bagi Kabupaten Tabalong untuk dapat meraih SERTIFIKASI ELIMINASI MALARIA dengan mempertahankan angka kasus kesakitan Annual Parasite Incedence dibawah 1 per seribu penduduk dan tidak adanya kasus penularan setempat (indigenous) selama paling kurang 3 tahun terakhir.
Akhirnya tahun 2021 dilakukan test asesment dan pada bulan Desember 2021 dilaksanakan uji petik persyaratan eliminasi malaria dan Kabupaten Tabalong dinyatakan memenuhi persyaratan eliminasi malaria tersebut sehingga berhak memperoleh sertifikat eliminasi malaria dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Pada saat momentum Peringatan Hari Malaria Sedunia pada tahun 2022 yang dilaksanakan di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 31 Mei 2022 diserahkanlah sertifikat Eliminasi Malaria kepada sebanyak 33 kabupaten/kota seluruh Indonesia yang salah satunya adalah Kabupaten Tabalong. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong selaku perwakilan dari Bupati Tabalong. Sertifikat tersebut merupakan apresiasi dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah yang telah berhasil mengendalikan penyakit malaria di daerahnya.
Pada saat itu pula dibacakan komitmen dari seluruh kepala daerah untuk melakukan pemeliharaan terhadap predikat eliminasi malaria tersebut yang dilaksanakan oleh lintas program maupun lintas sektor terkait.
Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Tabalong, dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes mengharapkan agar angka kesakitan malaria di Kabupaten Tabalong dapat terus ditekan sampai tidak ditemukannya lagi penyakit malaria khususnya pada pekerja yang keluar masuk hutan.