Rekam medis pasien mulai beralih menjadi berbasis elektronik dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Melalui kebijakan ini, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023.
Sikda Generik merupakan Salah satu Aplikasi Sistem Management Puskesmas yang mendukung penerapan Rekam Medik Elektronik (RME) dan sudah terdaftar di Platform Satu Sehat ini telah di terapkan di seluruh Puskesmas se Kabupaten Tabalong sejak tahun 2022. Akan tetapi didalam penerapannya, kami mendapat laporan masih sering terjadi kendala seperti Sebagian Data tidak masuk ke Aplikasi PCare, pelayanan di KIA belum dapat dilayani, dan lain – lain.
Berkenaan dengan hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Sikda Generik Pada Puskesmas dan Dinas Kesehatan pada Tanggal 9 – 11 November 2023, bertempat di Grand Qin Banjarbaru yang di ikuti oleh Seluruh Pengelola Aplikasi Sikda Generik di 18 Puskesmas dan 4 Orang dari Dinas Kesehatan.
Guna mendapatkan pengetahuan dan keterampilan terkait pelaksanaan penerapan Aplikasi Sikda Generik di Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong dalam kegiatan tersebut mendatangkan 2 orang Narasumber dari Pengembang Aplikasi Sikda Generik di Kementrian Kesehatan RI.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M. Kes mengharapkan Pengelola Sikda Generik yang di kirimkan Puskesmas untuk mengikuti kegiatan ini dapat meningkatan pengetahuan dan keterampilannya terkait Penerapan Aplikasi SIkda Generik dan dapat mentransfer pengetahuannya selama kegiatan tersebut kepada pengelola Sikda Generik lainnya di Puskesmasnya masing masing.(don)