Tanjung -Titik Koma (21/12/22). Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong mengadakan kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Pengelola Industri Rumah Tangga (PIRT) selama 2 (Dua) Hari. Narasumber yang dihadirkan yaitu pakar di bidangnya berasal dari BPOM Loka HST dan narasumber dari Kabupaten Tabalong. Peserta dari Pengelola Industri Rumah Tangga di kabupaten Tabalong sebanyak 40 orang .
Penyuluhan tersebut bertujuan agar produk makanan maupun minuman yang beredar bisa memenuhi syarat untuk dikonsumsi, maka hendaknya SDM yang mengelola mengetahui bagaimana cara memproduksi makanan dan minuman yang memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Untuk itu perlu dilakukan Penyuluhan Keamanan Pangan dalam rangka SPP IRT bagi semua Industri Rumah Tangga dalam memproduksi pangan yang lebih bermutu dan aman.
Industri Rumah Tangga Pangan diharapkan dapat mempercepat penerapan praktek keamanan pangan yang baik sesuai standar Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga Pangan (CPPB-IRT).
Tujuan dari penyuluhan keamanan pangan dalam rangka SPP-IRTadalah:
Meningkatkan pengetahuan produsen pangan Industri Rumah Tangga (IRT) sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu.
Menumbuhkan kesadaran dan motivasi produsen dan karyawan tentang pentingnya pengolahan pangan yang hiegienis dan bertanggung jawab terhadap keselamatan konsumen.
Meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan produsen pangan Industri Rumah Tangga.
Nantinya setelah PIRT mendapatkan penyuluhan maka akan mendapatkan Sertifikat , sertifikat tersebut akan menjadi persyaratan utama untuk mendapatkan izin PIRT.
Tata cara pemberian SPP-IRTP
Pengajuan permohonan SPP-IRTP
Penanggung jawab IRTP mengajukan Permohonan dan diterima oleh Dinas Kesehatan kabupaten dan dievaluasi kelengkapan dan kesesuaiannya yang meliputi:
Formulir yang memuat informasi sebagai berikut :
Nama jenis pangan
Nama dagang
Jenis kemasan
Berat bersih
Komposisi
Tahapan produksi
Nama, alamat, nomor telepon IRTP
Nama pemilik
Nama penanggung jawab
Informasi tentang masa simpan
Dokumen lain berupa
Rancangan label pangan
Sket lokasi
Phas photo penanggung Jawab ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar
Foto copy KTP penanggung jawab sebanyak 2 lembar
Sertifikat penyuluhan keamanan pangan diperoleh apabila :
Penanggung jawab IRTP mengikuti penyuluhan keamanan pangan
Penanggung jawab IRTP berhak menerima sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan apabila telah lulus mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dengan hasil evaluasi minimal nilai cukup (60)
Sertifikat Sarana Produksi Pangan industri Rumah Tangga diperoleh apabila :
Pemeriksaan sarana dilakukan setelah penanggung jawab memiliki Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan
Pemeriksaan sarana produksi pangan IRTP dilakukan tenaga pengawas pangan Kabupaten
Jika hasil pemeriksaan sarana produksi menunjukkan bahwa IRTP masuk level I-II maka diberikan SPP-IRTP
Nomor P-IRTPdiberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRTP
SPP-IRTP berlaku selama 5 Tahun
Perpanjangan SPP-IRTP dapat dilakukan apabila
Pengajuan perpanjangan SPP-IRTP dapat dilakuakn paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRTP berakhir
Perubahan penanggung jawab dilaporkan ke Kabupaten
Pencabutan SPP-IRTP berhak dilakukan apabila :
Apabila penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku
Pangan terbukti sebagai penyebab kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan
Pangan mengandung bahan berbahaya
Sarana terbukti tidak sesuai kriteria IRTP