tabalong

Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong

Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Pengelola Industri Rumah Tangga Pangan Di Kabupaten Tabalong

Rabu 21 Desember 2022

Tanjung -Titik Koma (21/12/22). Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong mengadakan kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Pengelola Industri Rumah Tangga (PIRT) selama 2 (Dua) Hari. Narasumber yang dihadirkan yaitu pakar di bidangnya berasal dari BPOM Loka HST dan narasumber dari Kabupaten Tabalong. Peserta dari Pengelola Industri Rumah Tangga di kabupaten Tabalong sebanyak 40 orang .

Penyuluhan tersebut bertujuan agar produk makanan maupun minuman yang beredar bisa memenuhi syarat untuk dikonsumsi, maka hendaknya SDM yang mengelola mengetahui bagaimana cara memproduksi makanan dan minuman yang memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Untuk itu perlu dilakukan Penyuluhan Keamanan Pangan dalam rangka SPP IRT bagi semua Industri Rumah Tangga dalam memproduksi pangan yang lebih bermutu dan aman.

Industri Rumah Tangga Pangan diharapkan dapat mempercepat penerapan praktek keamanan pangan yang baik sesuai standar Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga Pangan (CPPB-IRT).

Tujuan dari penyuluhan keamanan pangan dalam rangka SPP-IRTadalah:

  • Meningkatkan pengetahuan produsen pangan Industri Rumah Tangga (IRT) sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu.

  • Menumbuhkan kesadaran dan motivasi produsen dan karyawan tentang pentingnya pengolahan pangan yang hiegienis dan bertanggung jawab terhadap keselamatan konsumen.

  • Meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan produsen pangan Industri Rumah Tangga.

 Nantinya setelah PIRT mendapatkan penyuluhan maka akan mendapatkan Sertifikat , sertifikat tersebut akan menjadi persyaratan utama untuk mendapatkan izin PIRT.

Tata cara pemberian SPP-IRTP

Pengajuan permohonan SPP-IRTP

Penanggung jawab IRTP mengajukan Permohonan dan diterima oleh Dinas Kesehatan kabupaten dan dievaluasi kelengkapan dan kesesuaiannya yang meliputi:

Formulir yang memuat informasi sebagai berikut :

  • Nama jenis pangan

  • Nama dagang

  • Jenis kemasan

  • Berat bersih

  • Komposisi

  • Tahapan produksi

  • Nama, alamat, nomor telepon IRTP

  • Nama pemilik

  • Nama penanggung jawab

  • Informasi tentang masa simpan

    Dokumen lain berupa

  • Rancangan label pangan

  • Sket lokasi

  • Phas photo penanggung Jawab ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar

  • Foto copy KTP penanggung jawab sebanyak 2 lembar

 

 Sertifikat penyuluhan keamanan pangan diperoleh apabila :

  1. Penanggung jawab IRTP mengikuti penyuluhan keamanan pangan

  2. Penanggung jawab IRTP berhak menerima sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan apabila telah lulus mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dengan hasil evaluasi minimal nilai cukup (60)

 

Sertifikat Sarana Produksi Pangan industri Rumah Tangga diperoleh apabila :

  1. Pemeriksaan sarana dilakukan setelah penanggung jawab memiliki Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan

  2. Pemeriksaan sarana produksi pangan IRTP dilakukan tenaga pengawas pangan Kabupaten

  3. Jika hasil pemeriksaan sarana produksi menunjukkan bahwa IRTP masuk level I-II maka diberikan SPP-IRTP

  4. Nomor P-IRTPdiberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRTP

  5. SPP-IRTP berlaku selama 5 Tahun

 

Perpanjangan SPP-IRTP dapat dilakukan apabila

  1. Pengajuan perpanjangan SPP-IRTP dapat dilakuakn paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRTP berakhir

  2. Perubahan penanggung jawab dilaporkan ke Kabupaten

 

Pencabutan SPP-IRTP berhak dilakukan apabila :

  1. Apabila penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku

  2. Pangan terbukti sebagai penyebab kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan

  3. Pangan mengandung bahan berbahaya

  4. Sarana terbukti tidak sesuai kriteria IRTP

kontak

Telepon
(0526) 2021026

visitor counter

Hari Ini

189

bulan Ini

6.15K

total

577.23K

Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong