Langsung ke konten utama
Berita Nasional

156 Obat Sirup Boleh Diresepkan

D
Dinas Kesehatan
26 Oct 2022 00:002 menit baca
156 Obat Sirup Boleh Diresepkan

Jakarta, 24 Oktober 2022

Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirup. Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirup pada Anak Dalam Rangka Pencegah

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM” jelas dr. Syahril

Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A

Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan” tambah dr. Syahril

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat
terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan
kewenangan masing-masing.

“Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya” tambahnya

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected] (NI).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

Bagikan

Trending

Berita Terpopuler

Yang paling banyak dibaca pembaca akhir-akhir ini

Lihat Semua
  1. 01
    Dinkes Tabalong Dorong Integrasi Aplikasi Layanan Kesehatan
    Kegiatan Dinkes·2 minggu yang lalu

    Dinkes Tabalong Dorong Integrasi Aplikasi Layanan Kesehatan

  2. 02
    Perkuat Transformasi Digital, Dinas Kesehatan Tabalong Gelar Peningkatan Kapasitas Administrator Website
    Kegiatan Dinkes·1 bulan yang lalu

    Perkuat Transformasi Digital, Dinas Kesehatan Tabalong Gelar Peningkatan Kapasitas Administrator Website

  3. 03
    Dinas Kesehatan Tabalong Susun Dashboard Bidang Kesehatan Bersama Diskominfo untuk Perkuat Pengambilan Keputusan Berbasis Data
    Kegiatan Dinkes·1 bulan yang lalu

    Dinas Kesehatan Tabalong Susun Dashboard Bidang Kesehatan Bersama Diskominfo untuk Perkuat Pengambilan Keputusan Berbasis Data

  4. 04
    H. Ahmad Baihaki Resmi Dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong
    Berita Daerah·3 bulan yang lalu

    H. Ahmad Baihaki Resmi Dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong

  5. 05
    Tingkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Data Kesehatan, Dinkes Tabalong Gelar Workshop Bersama Dinkes Provinsi dan BPS
    Kegiatan Dinkes·2 bulan yang lalu

    Tingkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Data Kesehatan, Dinkes Tabalong Gelar Workshop Bersama Dinkes Provinsi dan BPS