Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa pihaknya telah mengizinkan kembali tenaga medis dan fasilitas kesehatan untuk meresepkan 156 obat dalam bentuk cair atau sirup yang dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari zat pelarut berbahaya.
"Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan untuk dapat digunakan kembali obat-obatan sejumlah 156 sesuai dengan HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak," jelas Juru Bicara Kemenkes, dr. M Syahril dalam konferensi pers daring, Selasa (25/10/2022).
Sementara, obat-obatan lainnya yang tidak masuk dalam daftar 156 obat tersebut untuk sementara masih dilarang penggunaannya oleh fasilitas kesehatan. Selain itu, penjualannya di apotek pun juga tetap dilarang. Instruksi ini dilakukan sampai ada pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.
Dalam keterangan yang dirilis pada laman resmi Kemenkes, disebutkan bahwa 156 tersebut dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Dengan demikian, tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM. Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain hingga terdapat hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM.
"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan" sebut dr. Syahril dalam keterangan resmi laman Kemenkes, dikutip Selasa (25/10/2022).
Daftar Produk yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai (Berdasarkan Data Kemenkes: 102 Produk yang Digunakan Pasien)
1. Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
2. Amoxan (Sanbe farma)
3. Amoxicilin (Mersifarma TM)
4. Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)
5. Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
6. Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)
7. Cefspan syrup (Kalbe Farma)
8. Cetirizin (Novapharin)
9. Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
10. Domperidon Sirup (Afi Farma)
11. Etamox syrup (Errita Pharma)
12. Interzinc (Interbat)
13. Nytex (Pharos)
14. Omemox (Mutiara Mukti Farma)
15. Rhinos Neo drop (Dexa Medica)
16. Vestein (Erdostein) (Kalbe)
17. Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
18. Zinc Syrup (Afi Farma)
19. Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)
20. Zibramax (Guardian Pharmatama)
21. Renalyte (Pratapa Nirmala)
22. Amoksisilin
23. Eritromisin
Daftar Sirup Obat Yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, Aman Sepanjang Digunakan Sesuai Aturan Pakai (Berdasarkan Data Registrasi BPOM)
Foto: BPOM |
Foto: BPOM |
Foto: BPOM |
Foto: BPOM |
Foto: BPOM |
Foto: BPOM |
Foto: BPOM |
Foto: BPOM CNBC Indonesia |