TANJUNG, 23 DESEMBER 2025 – Menjelang pemberlakuan penuh sistem perpajakan terbaru, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong menggelar kegiatan penyuluhan dan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax, yang diadakan di aula Dinas Kesehatan. Kegiatan yang berlangsung intensif sepanjang Desember 2025 ini bertujuan untuk memastikan transisi sistem dari e-Filing lama ke portal Coretax berjalan lancar bagi seluruh tenaga kesehatan dan ASN di lingkungan Dinas Kesehatan.
Terhitung mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menggantikan sistem DJP Online dengan portal terpadu Coretax. Dalam penyuluhan tersebut, petugas pajak menekankan bahwa mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan wajib menggunakan akun Coretax yang sudah teraktivasi.
"Kami melakukan pendampingan langsung agar para pegawai di Dinas Kesehatan tidak mengalami kendala teknis saat masa pelaporan nanti. Perubahan ini cukup signifikan, mulai dari penggunaan NPWP 16 digit sebagai username hingga penghapusan sistem EFIN yang digantikan dengan Kode Otorisasi DJP," ujar perwakilan tim penyuluh KPP Pratama Tanjung.
Dalam sesi asistensi, para peserta yang terdiri dari staf kantor dinas hingga perwakilan tenaga medis dari berbagai Puskesmas di Tabalong dipandu untuk melakukan tiga langkah utama:
Aktivasi Akun: Melakukan verifikasi data pada laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Pembuatan Kode Otorisasi: Menyiapkan tanda tangan elektronik yang terintegrasi untuk pengiriman SPT.
Pemutakhiran Data: Memastikan data tanggungan keluarga dan bukti potong pajak dari bendahara dinas telah sesuai dengan profil di sistem Coretax.
Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong menyambut baik inisiatif "jemput bola" ini. Mengingat mobilitas tenaga kesehatan yang tinggi, penyuluhan langsung di lokasi dianggap sangat efektif dibandingkan sosialisasi daring. (Juna)